Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengajukan izin berobat setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).
Permohonan disampaikan tim hukum sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum KPK selesai membacakan dakwaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan .
“Mengajukan izin berobat,” kata kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution, saat dikonfirmasi. Fadli menjelaskan kliennya menderita saraf terjepit yang sudah dialami sebelum perkara ini muncul .
Majelis hakim mempersilakan permohonan tersebut dan menawarkan jadwal: “Jumat? Lebih cepat lebih baik.” Namun tim hukum memilih hari lain, “Rabu yang mulia,” jawab Fadli .
Dakwaan Korupsi dan Gratifikasi
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan kepala perangkat daerah agar perusahaan itu memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp 46 miliar; sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk gaji tenaga kerja, sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan pribadi keluarga Fadia .
Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Atas perbuatan itu, ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Source: Kompascom
#InfoTerkini #IT #infoterkini

Posting Komentar untuk " "