Rentetan pelanggaran berat yang melibatkan anggota kepolisian belum juga mereda.
Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang mencoreng institusi, mulai dari anggota yang diduga menjadi pelindung sindikat narkotika, personel reserse yang terlibat peredaran narkoba, hingga aksi perampokan toko emas menggunakan senjata api dinas.
Kasus terbaru terjadi di Aceh. Briptu MZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti merampok Toko Emas Amin Setia menggunakan senjata api pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa, 28 Juli 2026.
Pemecatan itu menjadi respons terbaru kepolisian terhadap anggota yang terlibat tindak pidana.
Namun, kasus Briptu MZ bukan satu-satunya insiden yang menambah daftar panjang pelanggaran berat di tubuh Polri.
Skandal kejahatan aparat juga terjadi pada kasus peredaran narkoba dan desersi yang berujung pemecatan empat polisi: Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.(*)

Posting Komentar untuk "Rentetan Kasus Perampokan Libatkan Oknum Polisi Berakhir Pemecatan"