Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Fenomena Penjahat Bertopeng Penegak Hukum

Penulis : Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H. Advokat  dan

Dosen Hukum Pidana FH UMI 

Penegak hukum yang merefleksikan konflik peran antara institusi strategis seperti oknum hakim, Jampidsus Kejaksaan, jajaran kepolisian (oknum Kapolda/oknum Kasat Narkoba, oknum advokat) yang melakukan kejahatan menunjukkan krisis integritas yustisial akut,  di mana simpul kekuasaan penegakan hukum disalahgunakan untuk melindungi kepentingan sindikat kejahatan terorganisir (terstruktur dan masif). 

Modus kejahatan terjadi karena konfliktual kewenangan dan conflict of Interest yang secara yuridis, menjadikan penanganan perkara menyimpang dari due process of law. 

 Akibatnya bisa tumpang tindih penanganan perkara atau sikap saling sandera antar-institusi penegak hukum  (Kejaksaan dan Kepolisian atau KPK) yang tentu merusak sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system).

 Ketika oknum penegak hukum menjadi bagian sindikat kejahatan (seperti melindungi dan menikmati bandar narkoba atau  koruptor), maka instrumen hukum formal kehilangan fungsi kontrolnya.

 Terjadilah degradasi asas Equality Before the Law. Penegakan hukum bersifat diskriminatif, tajam ke bawah tumpul ke atas atau melindungi jejaring internal, melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur UU Formil dan UU materil. Fenomena demikian menjadibsangat urgen adanya pengawasan eksternal.

 Lemahnya pengawasan internal kepolisian dan kejaksaan dan atau penegak hukum pada umumnya, menuntut optimalisasi peran lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Badan Pengawas Kehakiman, Dewan Kehormatan Advokat,  dan bahkan saatnya mempertimbangkan adanya UU Pengawas Penegak Hukum dengan sanksi minimal 5 tahun dan maksimal hukum mati, tentu dimaksudkan agar tidak terjadi impunity (kekebalan hukum) bagi   penegak hukum . 

Sementara dari perspektif kriminologi teori asosiasi Diferensial (Differential association theory). Edwin Sutherland menjelaskan bahwa perilaku kejahatan dipelajari melalui interaksi dalam kelompok intim.

 Oknum aparat  yang terseret ke dalam lingkaran "setan"  sindikat kejahatan atasnama  penegakan hukum  karena berinteraksi intensif dengan dunia hitam narkoba atau korupsi dan atau kejahatan lain yang memungkinkan hidup hedonis, mengabaikan sumpah jabatannya, hingga kemudian menganggap norma sub-kultur menyimpang sebagai kebiasaan. 

Korupsi Struktural dan atau berjamaah dengan nilai pantastus yang dapat menggoyahkan kekuatan fiskal dan meruntuhkan perekonomian negara  oleh para white-collar crime. Kejahatan oleh penegak hukum masuk kategori crimes of the powerful atau state-corporate crime.

 Mereka memanfaatkan legitimasi kewenangan jabatan, seragam, dan kewenangan diskresi hukum sebagai "topeng" legalitas untuk menutupi tindak pidana transaksional.  

Menurut Robert Merton, tekanan pencapaian materiil di tengah kultur birokrasi yang koruptif memicu cara-cara inovatif yang melanggar hukum, menyebabkan hilangnya moralitas institusional (anomie) dan moralitas individu tergiring menjadi penjahat dengan atas sumpah jabatan. 

Jadi jika hendak membanding maling ayam lebih terhormat karena tidak disumpah melakukan kejahatan. Sedang oknum aparat penegak hukum melakukan kejahatan dengan terlebih dahulu sumpah jabatan. 

Selain itu oknum penegak hukum yang memilih menjadi penjahat telah melalui proses pendidikan, dan jenjang kepangkatan. Maka idealnya mereka dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena sangat merusak sistem penegakan hukum, dan merusak sendi-sendi moralitas bangsa dan perekonomian negara.

Makassar,30  Juli 2026 jam 08.00wita.

Posting Komentar untuk "Fenomena Penjahat Bertopeng Penegak Hukum"