SUKOHARJO — RUNTUHNYA dinasti politik di Kabupaten Sukoharjo ditandai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Juli 2026.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret kepala daerah yang masih menjabat, tetapi juga membuka dugaan praktik pemerasan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menurut hasil penyelidikan KPK telah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Etik Suryani diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama periode 2021–2026.
Besaran potongan yang diminta mencapai 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga telah terkumpul dana sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari pemotongan terhadap hak para ASN.
Yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah temuan mengenai penggunaan bahasa sandi berbahasa Jawa, yakni "padakno karo bapak", yang berarti "samakan dengan Bapak.
Menurut KPK, kode tersebut digunakan Etik Suryani kepada sejumlah pejabat daerah agar besaran setoran yang diberikan mengikuti nominal yang berlaku pada masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik bahwa dugaan praktik pemerasan terhadap ASN bukan semata terjadi pada masa kepemimpinan Etik, melainkan diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan pada periode sebelumnya.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.
Kasus ini sekaligus menandai berakhirnya dominasi politik keluarga Wardoyo Wijaya dan Etik Suryani, yang telah memegang kendali pemerintahan Kabupaten Sukoharjo selama hampir dua dekade melalui estafet kepemimpinan, atau seperti warisan kepemimpinan dari suami ke Istrinya.
Sejumlah pengamat menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik politik dinasti tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan hukum.
KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, tanpa memandang latar belakang politik maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terlibat.
Terkait narasi bahwa keluarga tersebut dikabarkan memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari KPK maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterkaitan antara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dengan kedekatan politik tersebut.
Karena itu, informasi mengenai hubungan tersebut sebaiknya diposisikan sebagai konteks politik yang belum memiliki kaitan hukum dalam perkara yang sedang ditangani KPK.(*)

Posting Komentar untuk "Runtuhnya Dinasti Politik Sukoharjo, Turun Temurun Dari Suaminya"