Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

RUU Perampas Aset Para Koruptor Belum Bisa Disahkan


Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus mampu menjamin perlindungan hak warga negara.  

Karena itu, semangat memperkuat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan kepastian hukum.  

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara utuh. 

Akibatnya, muncul anggapan bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan tindak pidana. Padahal, perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta. 

la menjelaskan bahwa konsep penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.  

Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. 

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai pentingnya menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. 

Di sisi lain, para akademisi juga menekankan perlunya jaminan perlindungan hak warga negara serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya. 

"Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari k umjialangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.

#DPR #puanmaharani #uuperampasanaset #beritaterkini

Posting Komentar untuk "RUU Perampas Aset Para Koruptor Belum Bisa Disahkan"