
Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum UMI
Makassar Media Duta,- Salah satu tujuan utama negara adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Negara dibentuk bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang, melainkan untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh perlindungan hukum, kesejahteraan, keadilan, serta kesempatan yang setara.
Namun, persoalan serius muncul ketika kekuasaan politik dan kekuatan modal terlalu dekat, bahkan berpotensi saling menguntungkan.Dalam situasi demikian, kebijakan publik berisiko bergeser.
Orientasinya bukan lagi semata-mata kepentingan rakyat, melainkan dapat berubah menjadi transaksi kepentingan antara kekuasaan dan modal. Fenomena seperti ini dalam kajian politik dan ekonomi sering dikaitkan dengan oligarki atau kapitalisme kroni.
Bukan berarti setiap hubungan antara pemerintah dan dunia usaha merupakan sesuatu yang salah. Dunia usaha memang memiliki peran penting dalam pembangunan.
Persoalannya adalah ketika kepentingan bisnis mulai mendominasi proses pengambilan keputusan negara dan mengalahkan kepentingan publik.
Di titik inilah negara harus berhati-hati. Ketika Kekuasaan dan Modal Terlalu Dekat. Jeffrey Winters melalui kajiannya mengenai oligarki menjelaskan bahwa kekuatan oligarkis modern tidak selalu mempertahankan pengaruh melalui kekerasan.
Kekayaan material dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan sekaligus memperluas kekuasaan. Sementara ekonom Joseph Stiglitz banyak mengkritisi fenomena regulatory capture, yaitu kondisi ketika kepentingan kelompok tertentu mampu memengaruhi atau membajak proses regulasi .
Sehingga kebijakan yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat justru lebih menguntungkan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Karl Marx, melalui perspektif teori kelas, bahkan jauh sebelumnya telah mengingatkan mengenai hubungan antara negara dan kepentingan pemilik modal.
Berbagai pemikiran tersebut tentu memiliki konteks dan perdebatan akademiknya masing-masing.
Tetapi satu pesan yang relevan bagi negara demokrasi adalah: kekuasaan tidak boleh kehilangan jarak kritis terhadap kepentingan modal.
Sebab ketika penguasa dan pengusaha berada dalam satu lingkaran kepentingan tanpa pengawasan yang kuat, hukum berpotensi kehilangan independensinya.
Ketika Rakyat Kecil Merasakan Negara yang Berbeda
Bahaya terbesar bukan sekadar pada kedekatan penguasa dengan pengusaha.
Bahaya sesungguhnya muncul ketika masyarakat mulai merasakan adanya dua wajah negara: aturan yang terasa keras bagi rakyat kecil, tetapi seolah memiliki ruang kompromi bagi mereka yang memiliki kekuasaan, jaringan, atau modal.
Jika hal tersebut terjadi secara sistemik, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Rakyat akan bertanya: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?
Pertanyaan tersebut sangat penting dalam negara hukum.
Pemerintahan yang demokratis tidak boleh membiarkan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, maupun sektor strategis lainnya semata-mata dipandang sebagai ladang keuntungan.
Semua sektor tersebut memang membutuhkan efisiensi dan partisipasi dunia usaha. Namun orientasi akhirnya harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas. Modal Tidak Boleh Membeli Kedaulatan Demokrasi bukan sekadar pemilu.
Demokrasi juga membutuhkan pers yang bebas, lembaga pengawas yang kuat, parlemen yang kritis, aparat penegak hukum yang independen, masyarakat sipil yang aktif, serta akademisi yang berani menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu pengetahuan.
Jika kekuatan modal mampu membeli pengaruh, mengendalikan ruang informasi, atau membuat lembaga pengawasan kehilangan keberanian, maka mekanisme checks and balances berpotensi menjadi tidak efektif.
Pada kondisi terburuk, rakyat hanya ditempatkan sebagai konsumen.
Padahal rakyat adalah pemegang kedaulatan.
Negara bukan perusahaan milik penguasa. Negara juga bukan perusahaan milik pengusaha.
Negara adalah milik seluruh rakyat.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Kekuasaan
Karena itu, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Hukum tidak boleh dibuat untuk memukul lawan politik dan melindungi kawan kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan jabatan, kekayaan, maupun jaringan bisnis tertentu.
Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus dapat diuji secara terbuka.
Setiap pejabat publik harus siap diawasi.
Setiap pengusaha yang memperoleh manfaat dari kebijakan negara juga harus tunduk pada aturan yang sama.
Tidak boleh ada prinsip “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Jika prinsip persamaan di hadapan hukum hanya menjadi slogan, maka negara hukum kehilangan substansinya.
Diamnya Kaum Intelektual Juga Berbahaya. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika para ilmuwan, politisi, tokoh agama, jurnalis, aktivis, dan elemen masyarakat sipil memilih diam ketika melihat penyimpangan kekuasaan.
Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi.
Mendukung pemerintah bukan berarti membenarkan seluruh kebijakannya. Begitu pula mengkritik pemerintah bukan berarti membenci negara.
Justru orang-orang yang mencintai negara harus berani mengingatkan ketika kekuasaan berpotensi keluar dari jalurnya.
Jika intelektual memilih diam demi jabatan, aktivis diam demi kepentingan, politisi diam demi kekuasaan, jurnalis diam demi keuntungan, dan masyarakat sipil diam karena takut kehilangan akses, maka ruang publik akan kehilangan fungsi kontrolnya.
Dalam keadaan seperti itu, kemiskinan dan ketimpangan berpotensi bukan lagi sekadar persoalan ekonomi, tetapi dapat menjadi konsekuensi dari tata kelola yang tidak adil.
Negara Jangan Berubah Menjadi Korporasi
Negara yang dikelola secara transaksional oleh kepentingan kekuasaan dan modal berisiko kehilangan watak demokratisnya.
Negara dapat berubah menjadi semacam korporasi raksasa, sementara rakyat hanya diposisikan sebagai pasar.
Kekuasaan digunakan untuk menjaga kekuasaan.
Modal digunakan untuk memperbesar modal.
Regulasi disusun dengan kepentingan yang tidak selalu transparan.
Sementara rakyat terus diminta bersabar menghadapi kenaikan biaya hidup, sulitnya lapangan pekerjaan, ketimpangan ekonomi, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Jika situasi seperti ini dibiarkan, maka pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi sekadar siapa yang berkuasa, tetapi:
Untuk siapa kekuasaan itu digunakan?
Untuk siapa kebijakan dibuat?
Siapa yang paling menikmati hasil pembangunan?
Dan siapa yang harus menanggung bebannya?
Kekuasaan Harus Kembali kepada Rakyat
Pada akhirnya, negara hukum dan demokrasi hanya akan kuat jika kekuasaan tunduk pada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.
Pengusaha memiliki hak untuk berusaha.
Politisi memiliki hak untuk berpolitik.
Pejabat memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan.
Namun seluruhnya memiliki batas.
Batas itu adalah hukum, etika, kepentingan publik, dan konstitusi.
Jangan sampai kekayaan melahirkan kekuasaan, kemudian kekuasaan digunakan untuk melindungi kekayaan.
Jika siklus tersebut terjadi tanpa kontrol, demokrasi akan kehilangan maknanya.
Maka suara kritis masyarakat, pers, akademisi, aktivis, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa harus tetap hidup.
Sebab negara yang sehat bukan negara tanpa kritik.
Negara yang sehat adalah negara yang mampu menerima kritik, memperbaiki kesalahan, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan bahwa kekuasaan pada akhirnya tetap kembali kepada rakyat..
Posting Komentar untuk "Bila Negara Diurus Penguasa Dan Pengusaha: Ketika Kekuasaan, Modal Dan Hukum Berpotensi Bersekutu"