Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

11 Bank di RI Resmi Ditutup per Agustus 2026


Jakarta, Media Duta,-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sudah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026 ini. 

Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu.

Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantornya ditutup.

 Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat - 7 Januari 2026
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur - 27 Januari 2026
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat - 9 Februari 2026
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali - 18 Februari 2026
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 9 Maret 2026
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat - 31 Maret 2026
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah - 25 Juni 2026
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - 3 Juli 2026
PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta - 7 Juli 2026
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat - 16 Juli 2026
PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi - 19 Agustus 2026
(pgr/pgr)

Posting Komentar untuk "11 Bank di RI Resmi Ditutup per Agustus 2026"