Media Duta,- Sejumlah Jenderal Polisi yang terlibat kasus pidana. Dua diantaranya Jenderal yang sudah di vonis hukuman seumur hidup:
1. Ferdy Sambo.
Ia merupakan mantan seorang perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia, dengan pangkat akhir jenderal bintang dua, yaitu Inspektur Jenderal Polisi.
Jabatan terakhir Ferdy Sambo sebelum dipecat dari institusi Polri adalah, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga memerintahkan penembakan dan ikut menembak korban, lalu merekayasa skenario, serta merusak CCTV untuk menutupi kejahatan.
Awalnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hukuman tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup, melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung.
2. Teddy Minahasa Putra.
Ia merupakan mantan seorang perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia, dengan pangkat akhir jenderal bintang dua, yaitu Inspektur Jenderal Polisi.
Jabatan terakhir Teddy Minahasa Putra sebelum dipecat dari institusi Polri adalah, Kapolda Jatim.
Teddy Minahasa Putra terjerat kasus peredaran gelap dan penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa Putra juga memerintahkan anak buahnya (mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu hasil tangkapan seberat 41,4 kg.
Barang bukti sabu sebanyak 5 kg ditukar dengan tawas, dan Sabu hasil sitaan tersebut kemudian dijual kembali melalui pihak ketiga.
Teddy Minahasa Putra di vonis penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman mati.(*)


Posting Komentar untuk "Dua Jenderal Polisi Yang Di Penjara Seumur Hidup"