Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat
Dosen FH UMI
Fenomena sosial dan politik yang dapat dipandang mencederai pilar demokrasi dan memperlemah posisi tawar masyarakat sipil adalah ketika organisasi kemasyarakatan (ormas)—yang seharusnya berfungsi sebagai wadah artikulasi sosial kontrol untuk kepentingan rakyat—beralih fungsi menjadi tameng dan kepanjangan tangan elite politik, tentu keseimbangan kekuasaan (checks and balances) otomatis runtuh. Bahaya dari dinamika ini terhadap kekuatan sipil (civil power):
1. Pembajakan esensi masyarakat sipil kareba
kehilangan independensi.
Ormas didirikan untuk mengawasi kekuasaan, bukan melindunginya.
Ketika ormas menerima konsesi ekonomi atau politik (seperti konsesi tambang atau jabatan) dan atau sumber pendatang lainnya dari penguasa, maka mereka kehilangan daya kritisnya.
Gerakan ormas mudah diredam atau diadu domba dengan ormas lain atau masyarakat sipil, sehingga tidak boleh dikooptasi oleh penguasa.
2. Benturan horisontal antar sesama rakyat seharusnya tidak boleh terjadi, kecuali kalau ormas menempatkan diri sebagai "bumper" yabg anti-kritik.
Penguasa tidak lagi perlu mengotori tangan mereka menggunakan aparat negara untuk menghadapi demonstrasi atau kritik sipil. Cukup ormas menggerakkan massanya sebagai mitra penguasa untuk melakukan intimidasi atau aksi tandingan.
Fragmentasi yang kita saksikan saat ini seolah dikondisikan untuk membentuk ormas sebanyak- banyak selain merangkul basis suara politik, juga dapat dunakan sebagai "bumper" aanti demokrasi dan anti kritik.
Dalam negara hukum dan demokrasi seharusnya yang terjadi rakyat yang menuntut hak kepada negara negara melalui pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), namun indikasinya dibiarka bergeser menjadi konflik horisontal antara sesama elemen masyarakat sebagaimana yang terjadi di wilayah pejompongan Jakarta.
3. Ormas yang menjadi pelindung penguasa sering kali mendapatkan perlakuan istimewa atau pembiaran dari aparat penegak hukum saat melakukan tindakan intimidatif dan kriminal.
Sehingga masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi menjadi takut menyuarakan kebenaran karena ancaman kekerasan fisik maupun digital dari ormas-ormas tersebut.
Sebagai hipotesa, menjadikan ormas sebagai bumper politik adalah strategi jangka pendek penguasa yang mengorbankan penegakan hukum dan demokrasi jangka panjang.
Guna menyelamatkan civil power, perlu ada kesadaran kritis dari anggota ormas itu sendiri agar tidak terjebak menjadi komoditas politik, jangan mau dimanfaatkan untuk kepentingan jangan pendek kalian.
Demikian gerakan sipil power terutama tokoh intelektual, tokoh agama dan tokoh politik harus kritis. Ketegasan penegak hukum untuk menindak segala bentuk intimidasi terhadap suara publik.
Paradigma berpikir oknum politisi yang menjadikan partai politik korporasi untuk produksi keuntungan materiil harus segera diakhiri demi kepentingan jangka panjang bangsa dan negara Republik Indonesia.
Jakarta, 4 September 2026
11.49 wib.

Posting Komentar untuk "Ancaman terhadap Sipil Power ketika Ormas Menja"