Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat
Pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI)
Makassar (24/10/ 2026) Persyaratan ijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden merupakan syarat imperatif amanat tegas dari Pasal 169 huruf r Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Temuan Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai adanya Cawapres yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan formal, tidak sekadar menjadi persoalan berkas kelengkapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan merusak sistem politik dan demokrasi serta memicu guncangan hebat pada pilar psikologi sosial-politik bangsa sekaligus melahirkan konsekuensi hukum yang sangat kompleks.
Untuk itu penulis bermaksud menganalisisis swcara komprehensif mengenai dampak psikologi sosial-politik dan akibat hukumnya, sebagai berikut :
1. Secara psikososial, kepemimpinan nasional bersandar pada legitimitasi moral, kepercayaan publik (public trust), dan keteladanan. Jika syarat dasar sekelas ijazah SLTA tidak terpenuhi atau dipertanyakan keabsahannya, efek domino berikutnya akan terjadi pada masyarakat, diantara nya :
• Sinisme Pendidikan dan Degradasi Motivasi Sosial. Negara bertahun- tahun mengampanyekan program Wajib Belajar 12 Tahun (setara SLTA). Ketika seorang pemimpin puncak kedapatan tidak memiliki ijazah setara SLTA, masyarakat mengalami cognitive dissonance (ketidaknyamanan psikologis akibat kontradiksi nilai).
Publik akan memandang sinis institusi pendidikan formal. "Untuk apa sekolah tinggi-tinggi jika pemimpin tertinggi negara saja tidak memenuhi standar dasar sekolah menengah?"
• Krisis Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara juga tidak dapat dipungkiri. Ketidakjujuran instrumen negara (seperti KPU dan Bawaslu) dalam memverifikasi keabsahan dokumen sama saja membangun sinisme sosial. Masyarakat akan mengasumsikan adanya "hukum yang tebang pilih" atau intervensi kekuasaan (kolusi dan nepotisme), yang memperlebar jurang polarisasi sosial antara pendukung fanatik dan kelompok kritis.
• Wajar WaPres terpilih kehilangan Kewibawaan simbolik (Symbolic Authority). Dalam sosiologi politik, seorang wakil presiden adalah simbol peradaban dan kualitas intelektual dan ketokohan bangsa.
Pemimpin yang cacat administratif sejak pencalonan akan mengalami kesulitan psikologis dalam mengorkestrasi birokrasi, karena ia kehilangan otoritas moral untuk menuntut profesionalitas dari bawahannya yang mayoritas berpendidikan jauh lebih tinggi dan berkualitas.
2. Akibat Hukum (Legal Consequences) ketiadaan ijazah SLTA atau dokumen penyetaraan yang sah merupakan pelanggaran syarat materiil yang bersifat kumulatif. Konsekuensi hukumnya dapat dipetakan sebagai berikut:
• Cacat Hukum Sejak Awal (Void ab Initio): Secara teoritis, jika syarat conditio sine qua non (syarat mutlak) tidak terpenuhi saat pendaftaran, maka seluruh tindakan administratif KPU yang meloloskan calon tersebut dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan (void ab inito).
Perolehan suaranya dalam pemilu secara konstitusional menjadi tidak sah karena didasarkan pada dokumen yang tidak memenuhi mandat undang- undang.
• Dinamika hukum tata negara (seperti pada beberapa persidangan MK terkait sengketa pemilu), MK sering kali terikat pada batasan formal, seperti tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu (PHPU) atau kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Meskipun MK dalam fakta persidangannya dapat menyatakan "tidak menemukan bukti ijazah/kelulusan yang sah," Tetapi MK hanya bisa memutuskan, menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi secara langsung pasca pelantikan karena ranah tersebut berada di lembaga lain atau dianggap kedaluwarsa secara prosedural pemilu.
Sehingga Bola Panas Impeachment (Pemberhentian) di DPR/MPR. Jika cawapres tersebut telah dilantik, ketiadaan ijazah yang sah atau indikasi pemalsuan dokumen dokumen dapat bergeser dari pelanggaran pemilu menjadi pelanggaran hukum berat (tindak pidana penipuan/pemalsuan) atau perbuatan tercela. Hal ini dapat memicu DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) melalui Mahkamah Konstitusi hingga bermuara di MPR.
3. Untuk memahami perdebatan ini secara objektif penulis tertarik pandangan para pakar hukum tata negara dan pengamat pemilu terkait isu ijazah dan standar pendidikan pemimpin nasional.
Titi Anggraini (Ahli Hukum Pemilu / Pembina Perludem) Menyoroti adanya ketimpangan dan kelonggaran mekanisme verifikasi administratif syarat pendidikan antara capres-cawapres dibanding caleg dalam aturan KPU, yang membuka celah penyelundupan hukum.
KPU dianggap gagal menjaga dan mengawal pengaman independen dalam mendeteksi dokumen pendidikan luar negeri yang bukan merupakan bukti kelulusan yang sah.
Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) Sempat mengusulkan wacana agar syarat formal ijazah dihapus saja dari UU Pemilu di masa depan demi menyederhanakan administrasi dan menyerahkan penilaian kualitas sepenuhnya kepada rakyat.
Meski pandangan ini oleh menulis memandang sangat menghina lembaga pendidikan dan merendahkan kapasitas generasi bangsa Indonesia yang memiliki ijazah formal diperoleh dengan segala perjuangan. Pandang Jimly tidak mencerminkan lagi pikiran ilmuan yang kritis, melainkan terkesan "penjilat".
Publik pun mengkritik dugaan pemikiran kacangan sang Professor, karena dinilai berpotensi melegitimasi elite yang bermasalah secara dokumen dan memperlebar krisis kepercayaan terhadap kepastian hukum.
Pakar Hukum Tata Negara (Secara Umum) Menilai bahwa membiarkan pemimpin negara menjabat tanpa kualifikasi pendidikan minimal SLTA bertentangan dengan komitmen Wajib Belajar dan mencederai konstitusi terkait kecerdasan kehidupan bangsa.
Menegaskan bahwa jabatan tinggi memerlukan kapasitas intelektual terukur, di mana instrumen pembuktian paling minimalnya adalah ijazah sekolah menengah.
Justru menurut hemat penulis, persyaratan ijazah SLTA dalam undang- undang pemilu, seharus diupgrade minimal ijazah S.3. Hal ini penting untuk mengukur standar moral dan kualifikasi intelektual pemimpin tertinggi di negeri ini.
Meloloskan cawapres tanpa ijazah SLTA yang sah melukai rasa keadilan masyarakat, merusak struktur hukum tata negara, dan menormalisasinkecurangan atau manipulasi aturan demi kekuasaan.
Konsekuensi hukumnya harus diselesaikan secara substansial baik secara hukum maupun politik.
Mendiamkan kecurangan politik, sama dengan melegitinasi kepada publik kerusakan moral berbangsa dan bernegara, yang bertentangan dengan harapan reformasi 98.

Posting Komentar untuk "Analisis Dampak Sosio Politik dan Hukum CaWaPres Tidak Berijazah SLTA atau Sederajat"