Oleh Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen Hukum Pidana
FH UMI.
Makassar (12/10)
Dugaan manipulasi syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta merta berakhir pasca putusan MK.
Koalisi masyarakat sipil akan melaporkan ke Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat pasca sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU 2026.
MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah/sertifikat kelulusan setara SMA, melainkan hanya sertifikat kehadiran (attendance) dan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Ditinjau dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana), aspek hukum pidana yang membayangi dugaan manipulasi ini dianalisis melalui beberapa pasal berlapis berikut:
1. Delik Pemalsuan Surat dan Dokumen
Objek utama laporan polisi difokuskan pada dugaan pemalsuan isi surat keterangan penyetaraan tingkat pendidikan luar negeri yang dianggap tidak mencerminkan fakta kelulusan SLTA yang sebenarnya.
• Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru: Mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan.
Pasal ini mengancam pembuat surat palsu maupun orang yang sengaja menggunakan surat palsu tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V.
• Pasal 392 KUHP Baru: Mengatur pemalsuan terhadap akta otentik (surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi/pejabat publik).
Jika surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dinilai memuat keterangan palsu secara sengaja, ancaman pidananya dapat mencapai 8 tahun penjara.
2. Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu
Jika dalam proses penerbitan Surat Keterangan tersebut terdapat pihak yang sengaja memberikan data/informasi yang tidak benar (misalnya mengklaim sertifikat kehadiran singkat sebagai ijazah kelulusan akademik agar disetarakan dengan SMK/SMA), perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai pemalsuan materiil.
Dalam KUHP Baru, tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik diancam dengan pidana penjara yang berat karena menyesatkan administrasi negara.
3. Pertanggungjawaban Pidana Sektoral & Penyerta (Medepleger)
Isu pidana ini tidak hanya menyasar pengguna dokumen, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat secara administratif:
Mantan Ketua MK Mahfud MD sempat menyoroti bahwa komisioner KPU berpotensi terseret ranah pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dalam memverifikasi keabsahan ijazah cawapres sehingga meloloskan dokumen yang cacat.
Instansi atau pejabat yang menerbitkan surat penyetaraan tersebut turut dilaporkan atas dugaan pemalsuan isi dokumen negara, termasuk pihak yang membantu mempergunakan dokumen yang diduga dengan keterangan palsu, sehingga pelapor tetap perlu mencantumkan pasal 373 jo.pasal 391 jo.pasal 393 jo.pasal 509 Jo pasal 21 KUHP Nasional.
Untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu diatas sumpah, pihak yang memalsukan dengan menempatkan keterangan palsu, pihak yang memakai surat keterangan yang diduga palsu tersebut.
Dalam hal ini dugaan pihak Gibran, dugaan pihak yang menandatangani surat keterangan setara tersebut, dan dugaan pihak penyelenggara pemilu, patut dimintai pertanggung jawaban pidana.



Posting Komentar untuk "Aspek Hukum Pidana Membayangi Manipulasi Syarat Ijazah CaWaPres"