Media Duta,- Senjata Makan Tuan? Gara-Gara Sebut Sidang Ilegal di TV, Ahli Pihak Gibran Diusir Saldi Isra dari Ruang Sidang MK
Sidang gugatan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas pada Kamis (1/10/2026) malam.
MK secara tegas mengusir Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara, dari ruang sidang.
Pengusiran berawal saat Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang sempat menuding persidangan MK dan Ketua MK ilegal dalam sebuah talk show di televisi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menuntut Rullyandi mencabut ucapannya jika ingin tetap berbicara di persidangan.
Meski sempat mencabut peryataannya dengan dalih dalam kondisi tertekan, Saldi Isra tetap memutuskan untuk menolak keterangan lisan Rullyandi demi menjaga suasana sidang.
Saat Rullyandi mencoba menyela, Saldi langsung memotong tegas: "Anda tidak boleh lagi, sudah cukup... Terima kasih. Silakan meninggalkan ruang sidang."
Akibat insiden tersebut, MK hanya mendengarkan keterangan lisan dari ahli pihak terkait lainnya, Ina Setiawati, serta saksi dari KPU yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digugat oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan TNI.
Sidang ini juga diwarnai aksi protes dari kelompok Projo yang menegaskan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan dwitunggal.
Dalam persidangan yang sama, Denny Indrayana turut menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang diserahkan ke KPU.
Menurut Denny, dokumen tersebut hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud untuk sekolah UTS Insearch Sydney (setara Grade 12/SMK Akuntansi), dan bukan merupakan bukti kelulusan atau ijazah resmi.(*)

Posting Komentar untuk "Gara-Gara Sebut Sidang Ilegal di TV, Ahli Pihak Gibran Diusir Saldi Isra dari Ruang Sidang MK"