Media Duta,- Istana akhirnya buka suara soal putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto meminta publik tidak salah memaknai putusan tersebut.
Menurut Bambang, yang tertulis di putusan MK itu bukan tidak ada, melainkan tidak ditemukan atau belum ditemukan. Jadi ada perbedaan makna antara tidak ada dan belum ditemukan.
Ia juga menilai putusan ini belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wapres dan situasinya masih dinamis dalam 2-3 hari ke depan.
Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani dalam sidang PHPU Pilpres Selasa malam (6/10) menyebut Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma pendidikan luar negeri yang setara SMA sesuai syarat UU Pemilu.
Bahkan dokumen pendukung penyetaraan ijazahnya disebut hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski begitu, MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Alasannya, para pemohon yang berasal dari ormas dan individu dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, karena yang berhak menggugat sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu.
Gibran sendiri sudah membantah narasi tidak lulus SMA di Singapura. Kata dia, kalau tidak lulus SMA tidak mungkin bisa lanjut kuliah S1 di Singapura. Pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan MK itu.
Kalau menurut kalian gimana lur, beda nggak sih antara istilah tidak ada dan belum ditemukan dalam kasus ini? Tulis pendapat kalian di kolom komentar dengan santun ya.


Posting Komentar untuk "Istana Respon Putusa MK, Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Tapi Belum Ditemukan"