Media Duta,- Masyarakat yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara kerap merasa khawatir ketika terjaring razia lalu lintas.
Penanganan pengendara yang mengaku memiliki SIM tetapi tertinggal di rumah perlu dibedakan dari pengendara yang memang belum memiliki SIM.
Dalam situasi tertentu, pendekatan persuasif dapat dipertimbangkan oleh petugas.
Namun, pengendara tetap wajib membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi.
Catatan: Belum ditemukan sumber tepercaya yang memastikan bahwa Kapolri Suyudi secara khusus mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena itu, narasi ini sebaiknya tidak disajikan sebagai kutipan atau instruksi resmi Kapolri tanpa sumber yang jelas.
Bagaimana menurut kalian? Apakah pengendara yang memiliki SIM aktif tetapi lupa membawanya sebaiknya diberi kesempatan mengambil SIM terlebih dahulu, atau tetap ditilang sesuai aturan?

Posting Komentar untuk "Kapolri Sebut Masyarakat Yang Lupa SIM Tak Mestinya Langsung di Tilang"