Jakarta Media Duta,- Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam menyisakan sorotan tajam.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan pencalonan Gibran terbukti cacat formil lantaran MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
"Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," tegas BW di Gedung MK.
BW menyemprot KPU yang dinilai tidak transparan dan melanggar asas pemilu jujur adil lewat PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia membongkar fakta persidangan bahwa Bawaslu sengaja dibatasi aksesnya oleh KPU saat proses verifikasi.
"PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil... Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel," bebernya.
Mantan Wakil Ketua KPK ini mendesak agar komisioner KPU yang meloloskan Gibran segera diberi sanksi tegas. Apalagi, MK menyebut dokumen luar negeri Gibran hanyalah certificate of attendance atau bukti kehadiran.
"Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi," desak BW.
Ia bahkan menyebut dugaan kecurangan terstruktur ini sebagai electoral fraud atau kejahatan pemilu.
"Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran.
Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ," pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Sebenarnya Udah Kejahatan Pemilu!"