Solo Media Duta,- Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberi pembelaan atas desakan pemakzulan terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden RI.
Jokowi menegaskan Indonesia berbeda dengan Filipina soal mekanisme pemakzulan. Menurutnya, pemakzulan di Indonesia seharusnya satu paket.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menilai pemakzulan tak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya pemakzulan harus didasari alasan yang kuat seperti adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran berat lainnya.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (dapat dimakzulkan)," jelasnya.
Terkait wacana hak angket DPR untuk memproses pemakzulan, Jokowi menyebutnya sebagai hak konstitusional partai-partai politik dan fraksi di DPR.
"Yaitu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR. Itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita," kata Jokowi di Solo, Jumat (16/10/2026).
Jokowi juga menilai dinamika tersebut tidak terlepas dari apa yang sebelumnya ia sebut sebagai operasi politik.
"Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi ramai sekali," ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan situasi tersebut dan tak sakit hati atas serangan terhadap putranya melalui isu pemakzulan.
"Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu," tambahnya.
Diketahui, isu pemakzulan Gibran bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pimpinan DPR, MPR, dan DPD.
Surat desakan itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal: Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
Di sisi lain, proses pemakzulan tidak cukup hanya dengan tuntutan politik mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.(*)

Posting Komentar untuk "Mau Makzulkan Gibran? Jokowi Sebut Harus Sepaket"