Dalam aksi tersebut, mereka meminta DPRD Jatim meneruskan aspirasi kepada DPR RI agar menindaklanjuti persoalan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara serius.
Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Meski permohonan dalam perkara tersebut ditolak, salah satu pertimbangan MK menjadi perhatian publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma.
Sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Koordinator Aliansi, Rahmat Mahmudi, menilai pertimbangan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI. Menurutnya, persoalan itu penting untuk dikaji karena ijazah minimal SMA merupakan salah satu persyaratan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Atas dasar itu, Rahmat mendesak parlemen untuk mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satu opsi yang disuarakan massa aksi adalah proses pemakzulan Gibran yang mereka nilai perlu dipertimbangkan oleh DPR RI.

Posting Komentar untuk "Aliansi Ulama Dan Para Tokoh Jatim Desak DPRD Untuk Makzulkan Gibran"