Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat Peduli Politik dan Demokrasi
Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menemukan fakta hukum adanya ijazah SLTA maupun sertifikat atasnama Gibran Rakabumingraka yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI, yang dapat dijadikan dasar penyetaraan ijazah SLTA untuk memenuhi syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Paska putusan MK tersebut, terjadi diskursus mengenai mekanisme pemakzulan (impeachment) mengemuka di ranah politik namun tetap harus tunduk pada koridor ketatanegaraan yang ketat. Mekanisme tersebut demi menjaga kehormatan negara hukum (Rechtsstaat). Oleh karena itu penulis berkenan menganalisis mekasime Pemaksulan WaPres sebagai berikut :
1. Batas Kewenangan MK dan Mekanisme Pemakzulan di UUD 1945
• Ranah Hukum vs. Ranah Politik: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diskualifikasi atau pencopotan jabatan bukanlah wewenang eksekusi langsung dari MK, melainkan diserahkan kepada mekanisme konstitusional di lembaga lain (DPR dan MPR).
• Syarat Konstitusional Pemberhentian Wapres: Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, dengan alasan hukum yang sah, meliputi:
• Melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
• Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
• Prosedur Berjenjang (Pasal 7B UUD 1945):
DPR Menggunakan hak konstitusionalnya (seperti hak interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat) untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum atau syarat yang tidak terpenuhi. Usul pemberhentian harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Dan jika DPR berpendapat bahwa Wapres telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR wajib mengajukan permohonan keputusan kepada MK.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika MK memutuskan bahwa Wapres terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul pemberhentian tersebut. Sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
2. Menjadi ujian partai politik pengusung untuk besikap tegas demi kemaslahatan bangsa dan negara. Parpol dan sebagian besar fraksi di DPR (seperti Golkar, PAN, PKB, dan mayoritas koalisi)harus segera mengambil sikap normatif menindak lanjuti putusan MK dengan cermat.
Sementara dorongan terbuka agar Gibran mundur atau diproses lebih lanjut harusnpula terus disuarakan secara vokal oleh sebagian faksi seperti PDIP dan kelompok masyarakat sipil. Negara hukum tidak boleh bergeser menjadi negara kekuasaan.
Keputusan administrasi atau status pejabat dianggap sah secara hukum sampai ada keputusan pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu DPR RI harus segera melakukan proses politik menyikapi putusan MK tersebut.
Karena desakan sebagian pihak agar Gibran menempuh jalan mundur secara terhormat (gentle resignation) dibingkai sebagai langkah etis untuk meredam potensi krisis legitimasi politik, meskipun secara hukum murni hal tersebut merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan. Namun untuk menghindari amuk massa akibat kecurangan pemilu presiden dan wapres.
3. Demi menjaga marwah negara hukum (Rechtsstaat), seluruh aktor politik dan lembaga negara harus menghindari dua kutub ekstrem:
- Membiarkan adanya celah keraguan legal pada syarat formil kepemimpinan tanpa ada audit atau verifikasi institusional yang tuntas oleh lembaga berwenang.
- Memaksakan mekanisme pemakzulan (impeachment) sekadar sebagai komoditas tawar- menawar politik mayoritas parlemen tanpa melalui tahapan pembuktian objektif di Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 7B UUD 1945 juga tidak terhormat.
Oleh karenanya penyelesaian yang paling bermartabat bagi kehormatan negara hukum adalah dengan menempatkan dokumen dan fakta hukum secara transparan melalui prosedur konstitusional impeachment Wakil Presiden karena dugaan pelanggaran hukum, tidak lagi memenuhi syarat dan atau melakukan perbuatan tercela.

Posting Komentar untuk "Mekanisme Hukum dan Politik Pemaksulan WaPres"