Misteri di balik pengesahan dokumen publik akademis kembali memicu perdebatan sengit.
Dalam sebuah diskusi kritis yang dipandu oleh Michael Sinaga, absensi jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai dari Rektor Prof. Ova Emilia hingga Prof. Naim dan Prof. Budiadi menjadi pusat perhatian utama dalam menelusuri keabsahan proses legalisir yang dipersoalkan.
Aktor Utama dan Teka-Teki Legalisir Tanpa Tanggal
Peneliti dan pengamat hukum Bonatua menilai bahwa ketidakhadiran jajaran pejabat kampus tersebut menguatkan dugaan peran kunci mereka dalam urusan administrasi ini. Inti keberatan berpusat pada pembubuhan tanda tangan pengesahan pada lembar legalisir yang diduga kuat tidak mencantumkan tanggal.
Dalam analisisnya, Bonatua menegaskan perbedaan mendasar antara posisi institusi pendidikan dan lembaga penyelenggara pemilu:
UGM sebagai Pencipta Dokumen (Creator): Pihak kampus bertanggung jawab penuh atas penerbitan serta keabsahan substantif dokumen dan cap legalisir.
KPU sebagai Penerima Dokumen (Receiver): Komisi Pemilihan Umum hanya berkedudukan sebagai pihak penampung berkas.
Posisi ini dinilai membuka celah defensif bagi KPU untuk dengan mudah melempar muara kesalahan kepada pihak penerbit dokumen apabila terjadi cacat administratif.
Pertanyakan Aturan Kampus dan Payung Hukum Nasional
Sorotan kian tajam sewaktu Bonatua dan Michael Sinaga membedah surat jawaban resmi dari pihak kampus. Michael Sinaga membacakan Poin Warkat yang menyatakan bahwa dasar pelaksanaan layanan legalisir secara daring (online) di UGM baru resmi diberlakukan pada tahun 2018.
Keterangan tersebut memantik kritik satir dari Bonatua. Ia mempertanyakan keabsahan dan standar legalisir UGM sebelum tahun 2018, serta menilai adanya indikasi pengabaian terhadap hierarki hukum nasional:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengatur standar keabsahan keputusan dan tindakan pejabat publik.
Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 1997: Mewajibkan pembubuhan tanggal yang jelas pada setiap tindakan legalisir dokumen resmi.
Bonatua mempertanyakan apakah Statuta UGM menempatkan diri di luar jangkauan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden bersama DPR sebuah kondisi eksklusivitas hukum yang dinilai Michael Sinaga sangat berisiko.
Eskalasi perbincangan mencapai puncaknya ketika salah seorang narasumber berkacamata dalam forum tersebut menduga adanya tindakan terorganisir dan meragukan kepemilikan berkas ijazah yang diperdebatkan.
Perdebatan ini menggarisbawahi bahwa pembubuhan tanggal pada lembar pengesahan negara bukan sekadar formalitas teknis, melainkan parameter vital dalam menjamin kepastian hukum serta transparansi tata kelola institusi pendidikan tinggi.(*)

Posting Komentar untuk "Mengurai Benang Kusut Legalisir Ijazah: Sorotan atas Absensi Pimpinan UGM dan Polemik Tanggal Pengesahan"