Media Duta,- Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN) sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lain (gratifikasi) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada khususnya pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, yang menghasilkan delapan tersangka dan barang bukti uang dalam jumlah besar.
KPK memanggil Nusron luntuk mendalami konstruksi perkara, aliran uang, dan alur perintah.
Pada pnggilan pertama (Rabu, 7 Oktober 2026) Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/ BPN. Karena itu, KPK pun akan menjadwalkan ulang.
Namun pada panggilan kedua (Kamis, 15 Oktober 2026), Nusron kembali tidak datang. Kali ini KPK menyatakan belum menerima konfirmasi atau alasan apa pun dari pihak Nusron.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan komitmen Nusron sebelumnya yang menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum KPK.
Bahkan, Nusron dinilai tak bisa mengatur waktu kerjanya di Kementerian ATR/BPN Setelah dua kali mangkir, KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua langkah akan dipertimbangkan penyidik agar proses penegakan hukum tetap efektif.

Posting Komentar untuk "Menteri ATR/BPN Dijemput Paksa di Bandara Sepulang Dari Malaysia"