Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Miris!! Dua Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Deo Karthula Sumsel, Dipaksa Hapus Video


Media Duta,- Wartawan datang untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi mengapa justru mereka yang menjadi korban kekerasan? 

Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah dua wartawan dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kedua jurnalis tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi, wartawan PalTV. Keduanya dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang, kericuhan bermula ketika sekelompok orang berpakaian hitam berada di lokasi untuk membagikan masker. 

Tak lama kemudian, mahasiswa datang menggelar demonstrasi terkait penanganan karhutla dan kabut asap di Sumatera Selatan.

Situasi yang awalnya berlangsung di lokasi aksi kemudian memanas. Di tengah keributan tersebut, para wartawan yang sedang merekam kejadian justru ikut menjadi sasaran kekerasan.

Rachmad Kurniawan dilaporkan mengalami pengeroyokan ketika sedang melakukan siaran langsung melalui Facebook. 

Meski telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas, ia disebut tetap mendapat serangan.

Sementara itu, Mulyadi yang berusaha membantu rekannya juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan.

Yang lebih memprihatinkan, sebelum insiden terjadi, para jurnalis disebut telah mengalami intimidasi, diminta menghapus foto dan video hasil peliputan, bahkan dituduh membawa senjata tajam. Telepon genggam mereka juga dilaporkan nyaris dirampas.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Pihak redaksi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

⚖️ PERLU DIINGAT, KERJA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG!

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk ketika meliput demonstrasi dan persoalan lingkungan.

Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur yang benar, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan.

AJI Palembang dan pihak redaksi mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh, sehingga rangkaian kejadian menjadi jelas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, ketika wartawan diintimidasi saat menjalankan tugas, persoalannya bukan hanya menyangkut keselamatan dua orang jurnalis. Ada pula hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang harus dijaga.


Posting Komentar untuk "Miris!! Dua Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Deo Karthula Sumsel, Dipaksa Hapus Video"