Mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membongkar kronologi janggal di balik munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam sengketa syarat cawapres.
Doli menyebut draf berisi pasal kontroversial tersebut mendadak terselip melalui surat susulan KPU tertanggal 19 September tanpa pernah dibahas dalam rapat konsinyering, konsultasi DPR, maupun uji publik bersama penggiat pemilu.
Praktik terselubung ini dinilai merusak transparansi regulasi dan memicu polemik keabsahan syarat kepemimpinan nasional.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261018154903-32-1416742/blak-blakan


Posting Komentar untuk "Misteri 'Pasal Gibran' Akhirnya Terbongkar!"