Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Rombongan Debt collector Dari Jokya Nekat Tagih Utang Hingga Bentrok Dengan Warga

 

Jalan jauh dari Yogyakarta ke Desa Jepang, Kudus berujung pada penangkapan polisi! Aksi penagihan berujung kekerasan itu pecah pada Selasa (13/10/2026) malam setelah disulut amarah warga sekitar.

Bukan tanpa alasan mereka nekat bertindak anarkis. Polda Jateng mengungkap ada iming-iming bayaran dan komisi besar di balik aksi penagihan utang berkedok premanisme ini!

Rombongan Debt collector Dari Jokya Nekat Tagih Utang Hingga Bentrok Dengan Warga

Berikut rincian fakta di balik motif upah menggiurkan para DC tersebut:

Komisi 50% Plus Uang Saku:

Dari hasil penyelidikan Polda Jateng, para penagih tergiur komisi hingga 50 persen dari nilai utang yang berhasil ditagih melalui perusahaan penyedia jasa, PT Jawara Mandiri Solutions. 

Tak hanya itu, mereka juga mengantongi uang saku tambahan senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak pemesan jasa!

Nekat Gunakan Kekerasan:

Akibat tergiur hasil gede, rombongan DC ini nekat melakukan perjalanan darat yang cukup jauh hingga menggunakan cara-cara melawan hukum saat menagih di rumah warga—mulai dari pemukulan, penganiayaan keluarga korban, hingga perusakan barang.

Aksi Premanisme Dilibas Polda Jateng:

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa iming-iming upah tidak bisa dijadikan pembenaran untuk bertindak premanisme:

"Yang kami maksud premanisme adalah memaksakan kehendak agar utang dibayarkan, tetapi pelaksanaannya disertai kekerasan," tegas Irjen Pol Roy.

25 Orang Ditangkap & Disita Sajam:

Kepolisian Polres Kudus langsung mengamankan 25 orang DC ke Mapolres Kudus beserta 7 barang bukti, termasuk kendaraan operasional dan senjata tajam di lokasi kejadian.

Jerat Pasal Berlapis:

Para tersangka kini dijerat Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 448 (pemaksaan kehendak), dan Pasal 257 (tanpa izin memasuki pekarangan). Pihak penyedia jasa online juga diperiksa intensif atas pengerahan massa tersebut.

#Kudus #DebtCollector #Jogja

Posting Komentar untuk "Rombongan Debt collector Dari Jokya Nekat Tagih Utang Hingga Bentrok Dengan Warga"