Media Duta,- Ferry Irwandi memilih membawa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia ke panggung internasional, alih-alih hanya membahas pengembangan bisnis medianya.
Dalam unggahan Threads pada Rabu (7/10/2026), Ferry mengungkapkan bahwa dirinya diundang untuk bertemu sejumlah petinggi media global, termasuk BBC, The Guardian, dan Bloomberg, di New York, Amerika Serikat.
Awalnya, pertemuan itu direncanakan untuk berbagi pengalaman mengembangkan kanal Malaka dan Trifellas.
Namun, kondisi karhutla di Indonesia membuat Ferry mengalihkan fokus pembicaraan untuk menyuarakan persoalan kebakaran hutan agar mendapat perhatian dunia.
Dari pertemuan tersebut, ia juga mempelajari sejumlah pendekatan penanganan karhutla, mulai dari teknologi pemantauan kebakaran AlertCalifornia di Amerika Serikat hingga regulasi kehutanan Ley de Montes di Spanyol.
Salah satu aturan di Spanyol tersebut membatasi perubahan fungsi lahan hutan yang terbakar selama minimal 30 tahun, dengan pengecualian tertentu.
Ferry berharap, berbagai referensi itu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Sebelumnya, Ferry bersama Andrew Kalaweit juga menginisiasi penggalangan dana untuk perlindungan hutan Kalimantan yang berhasil menghimpun dana miliaran rupiah.
Gerakan tersebut sekaligus memunculkan diskusi mengenai tanggung jawab pemerintah, korporasi, serta perlindungan hak masyarakat adat dan warga lokal.
Menurut kamu, apakah Indonesia perlu menerapkan aturan larangan alih fungsi lahan bekas karhutla selama 30 tahun seperti di Spanyol?
Atau ada solusi lain yang lebih tepat untuk melindungi hutan sekaligus memperhatikan hak masyarakat lokal?

Posting Komentar untuk "Tanah Bekas Karhutla Tidak Boleh Alih Pungsi Jadi Lahan Sawit Selama 30 Tahun"