Media Duta,- Mahkamah Konstitusi memicu sorotan usai menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Meski menolak mendiskualifikasi karena Gibran sudah resmi dilantik, putusan ini memantik reaksi keras parlemen.
Politikus PDIP, Deddy Sitorus, menilai DPR dapat segera menggunakan hak angket atau membentuk pansus guna mengusut dugaan rekayasa syarat pencalonan tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Temuan MK Soal Gibran Berujung Angket?"