Media Duta,- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, meminta Gibran Rakabuming Raka berjiwa besar untuk mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya.
Herlambang menilai, pembatalan dokumen administratif yang menjadi syarat formal pencalonan di Pilpres 2024 tersebut secara mutlak menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
"Ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak sah, maka sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bahwa Gibran harus dipertanyakan secara keabsahan formalnya dalam pencalonan wakil presiden," kata Herlambang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).
Menurut Herlambang, pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu, telah mengindikasikan bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki bukti kelulusan formal setara SMA.
Kini, kecacatan administratif tersebut dipertegas oleh vonis kasasi MA yang membatalkan suket penyetaraan yang selama ini dijadikan pengganti ijazah.
Oleh karena itu, Herlambang membeberkan dua opsi langkah ketatanegaraan yang semestinya ditempuh.
⁷ukkan urusan polemik ijazah ini dan Gibran harusnya malu untuk menjadi wakil presiden dengan syarat-syarat yang sebenarnya sudah dinyatakan pengadilan tidak sah atau tidak ditemukan ijazah aslinya," tegasnya.
Herlambang mengingatkan, polemik legitimasi Gibran telah menyedot dan menghabiskan energi politik ketatanegaraan Indonesia sejak awal proses pencalonan.(*)

Posting Komentar untuk "Pakar UGM Minta Gibran Mundur Dari Wapres, Mestinya Malam Tak Ada Ijazah"