Mengurus Sertifikat Tanah Sudah Tiga Tahun Mangkrak di BPN Makassar


Makassar Media Duta Online,- Warga Kecamatan Tamalate, Mansyur Palewai menyesalkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. 

Pasalnya, sertifikat tanah yang diurus tak kunjung terbit, padahal telah diurus sejak 2018 lalu.

Padahal, surat pengumuman data fisik dan data yuridis telah keluar sejak empat tahun lalu. Tepatnya tanggal 6 Juli 2018 dengan nomor surat 748/peng-20.01/VII/2018. 

“Sudah bertahun-tahun saya bermohon dan menunggu tapi belum juga keluar sertifikat tanah saya,” kata Mansyur Palewai saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Warga beralamat di Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala itu mengatakan, sejak surat pengumuman itu diterbitkan tahun 2018 .

Dimana didalamnya tertera diberikan kesempatan bagi pihak lain untuk melayangkan gugatan dalam kurun waktu 60 hari apabila ada yang merasa dirugikan atau kepentingan tak ada masalah.

Sebab hingga hari ini tak ada satupun pihak yang merasa keberatan. Sejumlah bukti kepemilikan pun dimiliki Mansyur. 

Hanya saja dirinya mengaku butuh sertifikat sebab jika alas hak itu terbit secara hukum dirinya punya legalitas yang sah sebagai pemilik tanah.

“Sudah bertahun-tahun tidak ada yang keberatan, tidak ada yang menyanggah setelah ada surat pengumuman itu keluar. Setiap saya urus saya selalu dijanji-janji (BPN),” bebernya.

Tanah dengan luas 476 meter persegi itu disebut telah duduki Mansyur dari tahun 1999. Dimana pada saat itu dirinya membeli tanah tersebut dari salah seorang warga. Bahkan selama bertahun-tahun itu tak ada satupun orang yang datang keberatan.(*)

Posting Komentar untuk "Mengurus Sertifikat Tanah Sudah Tiga Tahun Mangkrak di BPN Makassar"