Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Pecat Bribka Suryadi

DISERSI - Kantor kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara berada di jalan Kapitan Pattimura, nomor 9 Ternate, Jumat (13/6/2025). 

Ternate Media Duta,- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono kembali memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

Irjen Pol Waris Agono mengambil sikap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Suryadi Hadi Marwan.

Bripka Suryadi dipecat dari institusi Polri akibat terbukti banyak lakukan pelanggaran.

Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono.

Dikatakan, dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan menyatakan Bripka Suryadi tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi dan disersi.

Di mana, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi lagi,” katanya, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang meminta seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” pesannya mengakhiri. (Randi Basri)

Posting Komentar untuk "Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Pecat Bribka Suryadi"