UU ASN Terbaru: Honorer Dihapus, P3K Dapat Pensiun! Yuk pahami isinya agar tidak termakan hoaks! (youtube.com/@zona_ASN)
Jakarta Media Duta, - Pemerintah kembali melakukan perubahan besar terhadap sistem kepegawaian negara dengan hadirnya Undang-Undang ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023. UU ini merevisi UU ASN sebelumnya, yaitu UU No. 5 Tahun 2014.
Dalam UU lama, aparatur sipil negara terbagi menjadi dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Namun, di UU ASN yang baru, Komisi ASN resmi dihapus. Fungsi pengawasannya kini diambil alih oleh Kementerian PANRB dan BKN, demi efisiensi sistem birokrasi dan penguatan pengawasan internal.
Perubahan penting lainnya adalah penyamaan hak dan kewajiban antara PNS dan P3K. Jika sebelumnya P3K tidak mendapatkan pensiun, kini mereka memperoleh hak yang sama seperti PNS.
Langkah ini menjadi solusi atas kesenjangan hak yang sebelumnya dirasakan oleh para pegawai P3K di berbagai instansi pusat maupun daerah. Pemerintah ingin membentuk sistem ASN yang adil, transparan, dan inklusif.
Yang paling signifikan adalah penghapusan tenaga honorer dan kategori non-ASN lainnya mulai Desember 2024. Pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori ASN: PNS dan P3K.
Pejabat pembina kepegawaian di pusat maupun daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer secara sepihak. Bila melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai regulasi.
Lebih jauh lagi, DPR RI melalui Komisi II mendorong perubahan kedua UU ASN pada Prolegnas Prioritas 2025. Perubahan ini difokuskan pada pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon II.
Rencananya, kewenangan yang semula didelegasikan ke daerah akan ditarik kembali ke pemerintah pusat, yaitu di tangan Presiden.
Namun, Komisi II DPR menilai bahwa rencana ini seperti langkah resentralisasi dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945 Pasal 18.
Untuk itu, Komisi II meminta agar kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis dilakukan kembali oleh Badan Keahlian DPR sebelum proses revisi dilanjutkan.
Mereka juga mengusulkan public hearing dan dialog bersama stakeholder, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga tokoh masyarakat.
Perubahan ini belum masuk pembahasan resmi di tingkat Panitia Kerja (Panja). Masih dalam tahapan awal dialog dan penyusunan naskah akademik.
Langkah berhati-hati ini perlu diapresiasi, mengingat dampaknya sangat luas terhadap sistem kepegawaian nasional dan hubungan pusat-daerah.
Demikian info terkini dilansir dari channel https://www.youtube.com/@zona_ASN sebagai warga yang peduli pada nasib tenaga kerja, penting bagi kita semua untuk memahami fakta inn, dan Panduan Jurnal agar Tak Tertinggal!
Agar tidak salah paham atau termakan informasi menyesatkan, sebarkan artikel ini kepada rekan ASN atau pihak terkait di lingkungan kerja Anda.***
Posting Komentar untuk "P3K Dapat Pensiun, Wewenang Pejabat Daerah Kembali ke Pusat"