Revisi UU ASN bukan sekadar aturan, tapi kunci menuju Indonesia Emas 2045! Yuk pahami dan dukung ASN yang bersih, adaptif, dan berkinerja tinggi! Jangan termakan hoaks, sebarkan informasi yang benar! (youtube.com/@operatoral-amin)
Jakarta Media Duta,- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 dan 2 tahun 2025 menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik.
Disampaikan bahwa banyak guru, baik ASN, PPPK, maupun non-ASN, belum menerima TPG untuk triwulan pertama maupun kedua. Keluhan datang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dirjen GTK, Ibu Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, keterlambatan bukan berasal dari pemerintah pusat, tetapi dari daerah yang lambat dalam mengajukan data.
Faktor teknis lainnya juga turut memperlambat proses, seperti kesalahan penulisan nomor rekening dan kelengkapan dokumen guru.
Semua ini menyebabkan pencairan belum bisa dilakukan secara merata.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tidak akan hangus. Dana TPG akan tetap dibayarkan, meskipun ada keterlambatan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak guru.
Skema carry over akan digunakan. Artinya, pembayaran akan dilakukan dengan anggaran tahun berjalan, tanpa ada pemotongan hak guru.
Besaran TPG bagi guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sebagai contoh, guru PNS golongan 3B dengan masa kerja 10 tahun bisa menerima Rp3,5–4 juta per bulan.
Dengan sistem triwulan, maka pencairan bisa mencapai Rp10,5–12 juta per tahap, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.
Sementara untuk guru non-ASN, pemerintah telah menaikkan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2025.
Bagi guru non-ASN bersertifikasi yang memiliki SK setara ASN, mereka juga berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok guru PNS.
Dirjen GTK meminta seluruh guru untuk memastikan bahwa data mereka sudah valid dan lengkap di sistem Dapodik. Koordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan sangat dibutuhkan.
Pemerintah pusat akan terus mengupayakan pencairan dilakukan secepat mungkin, setelah daerah menyelesaikan kewajibannya dalam pengajuan data.
Validasi data sangat menentukan kelancaran pencairan. Oleh karena itu, guru diminta aktif melakukan pengecekan dan perbaikan bila dibutuhkan.
Ketepatan data menjadi kunci agar tidak ada penundaan berikutnya di triwulan 3 dan 4 mendatang.
Seluruh pihak diharapkan bersinergi agar proses pencairan TPG menjadi lebih cepat dan akurat.Skema carry over memastikan bahwa hak guru tetap aman dan tidak hangus di tahun berjalan.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada kesejahteraan guru, termasuk dalam urusan pencairan tunjangan.
Guru adalah ujung tombak pendidikan, maka tunjangan profesi adalah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Sebarkan artikel ini kepada rekan-rekan guru lainnya agar tidak termakan hoaks dan mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.***
Posting Komentar untuk "Penjelasan Dirjen GTK dan Harapan bagi Guru ASN dan Non-ASN"