Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Kebun Rp10 Triliun ke Danantara

 Jakarta Media Duta, - Kuasa hukum pengusaha Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya ingin menghibahkan aset kebun sawit dan pabrik kelapa sawit miliknya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Nilai total aset yang ingin dihibahkan mencapai sekitar Rp10 triliun.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit [yang dihibahkan] di Kalimantan Barat, total nilai bersihnya sekitar 10 triliun,” kata Handika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10).

             Surya Darmadi

Menurut Handika, hibah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Surya Darmadi untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara. “Maksud dan tujuannya adalah untuk membayar utang negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permohonan hibah itu juga disertai harapan agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap lahan-lahan Duta Palma yang belum memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan atau hak guna usaha (HGU).

 Handika meminta agar penyelesaian status lahan tersebut mengikuti mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau untuk kebun-kebun Duta Palma yang belum ada SK pelepasan dan HGU-nya, mohon perlakuannya disamakan dengan yang lain. 

Jadi penyelesaian melalui Undang-Undang Cipta Kerja: bayar denda, bayar dana revitalisasi lahan, bukan lewat jalur Tipikor,” tegasnya.

Handika menilai, penggunaan jalur tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Surya Darmadi dan perusahaan Duta Palma bersifat diskriminatif.

 Ia menyoroti bahwa banyak kasus serupa diselesaikan secara administratif tanpa proses hukum pidana. “Yang lain pakai Undang-Undang Cipta Kerja, selesai sudah. Kenapa khusus Duta Palma lewat jalur Tipikor?” ujarnya.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.

 Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai triliunan rupiah.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah untuk mengelola aset strategis negara, termasuk hasil sitaan atau hibah dari kasus hukum. 

Melalui lembaga ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan nilai ekonomi dari aset-aset negara secara transparan dan profesional.

(dhf)

Posting Komentar untuk "Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Kebun Rp10 Triliun ke Danantara"