Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

KPK Tetapkan Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota


Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.

Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, KPK juga masih terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Sekelas menteri Agama yang menjadi pemimpin negara tertinggi umat islam yang seharusnya faham pengetahuan AMAL & DOSA, SYURGA & NERAKA tapi gelap mata sampai DANA HAJI di KO RUP SI ..!!!

Saya berharap indonesia kedepan dibawah kepemimpinan pak prabowo rakyat bisa subur makmur gemah ripah repeh rapih loh jinawi & bebas dari para koruptor.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota"