Jakarta Media Duta,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.
Sekelas menteri Agama yang menjadi pemimpin negara tertinggi umat islam yang seharusnya faham pengetahuan AMAL & DOSA, SYURGA & NERAKA tapi gelap mata sampai DANA HAJI di KO RUP SI ..!!!
Saya berharap indonesia kedepan dibawah kepemimpinan pak prabowo rakyat bisa subur makmur gemah ripah repeh rapih loh jinawi & bebas dari para koruptor.(*)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Bekas Menag Yaqut Cholil dan Staf Khususnya Tersangka Korupsi Kuota"