Kombes Pol. kelahiran Demak tersebut telah menangkap/menahan (memenjarakan) Hogy Minaya selama -+ 9 bulan (sejak 25 April 2025).
Hogy Minaya (43 tahun) adalah seorang suami yang berusaha membela dan/atau menyelamatkan istrinya, Arsita dari aksi penjambretan (pembegalan).Naasnya, saat dikejar Hogy, 2 (dua) orang jambret (begal) berboncengan motor menabrak, terjatuh dan tewas.
Kasus ini pun viral dan menjadi perhatian khalayak (masyarakat), sampai Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada 28 Januari 2026 .
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Edy Setianto gagal (tak) paham Pasal 34 KUHP baru, ketika ditanya seorang anggota Komisi III DPR RI yang juga purnawirawan Polri, mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Safaruddin.
Pasal 34 KUHP Baru bukan soal Restorative Justice, bukan mediasi, bukan perdamaian.
Pasal ini tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer), pelindung hukum bagi warga yang melawan kejahatan demi membela diri.
Peristiwa ini juga menjadi pertimbangan Sekber Ormas, LSM dan OKP kembali mendesak Reformasi Polri.

Posting Komentar untuk "Sekber Organisasi Kemasyarakatan Desak Kapolri Copot Kapolres Sleman Telah Kriminalisasi Hoky Minaya"