Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Badai NTB Real Apa Kabar Ibu Polwan Yang Diduga Memegang Barang Haram Tititipan Kapolres Bima Kota???


Dalam hukum Indonesia, yang utama dilihat adalah peran dan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana narkotika.

Dasarnya ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1️⃣ Kalau hanya disuruh pegang (tanpa niat memiliki/mengedarkan)

Kalau seseorang hanya memegang karena diperintah atasan, dan:

Tidak tahu itu narkotika, atau

Tidak punya niat memiliki, menyimpan, atau mengedarkan, maka unsur pidananya bisa diperdebatkan. Dalam hukum pidana ada unsur “kesengajaan” (mens rea).

Namun…

2️⃣ Kalau tahu itu narkoba dan tetap memegang

Kalau orang tersebut:

Tahu itu narkotika

Tetap menyimpan/memegang

Tidak dalam tugas resmi yang sah

Maka bisa kena pasal tentang:

Memiliki

Menyimpan

Menguasai

Ancaman hukumannya berat, bisa:

4–12 tahun penjara (bahkan lebih tergantung jenis & berat barang bukti)

Denda miliaran rupiah

3️⃣ Kalau dalam tugas resmi (misalnya polisi)

Kalau petugas (misalnya Polri/BNN) memegang barang bukti dalam rangka tugas resmi dan prosedur yang sah, itu tidak dipidana, karena:

Dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah

Ada berita acara dan prosedur hukum

Tapi kalau menyalahgunakan barang bukti (misalnya mengambil sebagian), itu bisa:

Dipidana narkotika

Ditambah pelanggaran etik & pidana korupsi

4️⃣ Bagaimana dengan atasan yang menyuruh?

Dalam hukum pidana dikenal konsep:

“Turut serta”

“Menyuruh melakukan”

Kalau atasan menyuruh melakukan kejahatan, atasan juga bisa dipidana sebagai pelaku.

Posting Komentar untuk "Badai NTB Real Apa Kabar Ibu Polwan Yang Diduga Memegang Barang Haram Tititipan Kapolres Bima Kota??? "