Jakarta Media Duta,- Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam surat terkait status penahanan terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Pengakuan tersebut mencuat setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membandingkan dua dokumen berbeda, yakni penetapan dari pengadilan yang menyatakan penangguhan penahanan dan surat dari kejaksaan yang menggunakan istilah pengalihan jenis penahanan.
“Izin Pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Posting Komentar untuk "Perbedaan Isi Surat Antara Kejaksaan dan Putusan Pengadilan Memicu Sorotan Tajam di DPR RI."