Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pengajuan hak angket untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang oleh DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila menilai, langkah hukum ditempuh penggugat merupakan hak setiap warga negara.
"Itu haknya sebagai warga negara, haknya sebagai lawyer untuk mengajukan gugatan," kata Kasim saat dimintai tanggapan, Kamis (4/6/2026).
Warga yang belum diketahui identitasnya itu menggugat dengan bantuan kuasa hukum dari Paranusa Law Firm.
Perkara gugatan telah didaftarkan dengan nomor 61/PDT.G/2026/PN Sungguminasa. Kasim menilai, gugatan tersebut terlalu jauh mencampuri kewenangan DPRD
"Menurut kami dia terlalu jauh menanggapi hak, fungsi dan kewenangan DPR karena prosesnya masih berjalan.
Bukan Muallim (kuasa hukum) yang punya kewenangan untuk menentukan bahwa ini boleh diawasi oleh DPR dan ini yang tidak boleh diawasi oleh DPR. Bukan Muallim yang punya kewenangan itu," kata Kasim.
Sumber: Makassar.tribunnews.com

Posting Komentar untuk "Sang Warga Menggugat DPRD Gowa di PN Sungguminasa"