Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026 dan disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hvkum Kejagung Anang Supriatna menyebut rotasi ini merupakan hal biasa dalam rangka promosi, pengisian jabatan ko5ong, serta meningkatkan pelayanan publik di bidang penegakan hvkum.
Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Direktur Penyidikan Jampidsus. Syarief Sulaeman Nahdi dipindahkan menjadi Direktur III pada Jampidintel.
Sementara posisinya digantikan Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan juga menjadi bagian dari Tim 9 dalam kasus Febrie Adriansyah.
Selain itu, Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sejumlah pejabat lain di lingkungan Pidsus juga turut mengalami rotasi sebagai bagian dari penataan organisasi Kejaksaan Agung.
#ka5usviral

Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Melakukan Mutasi 29 Pejabat Jajaran Pidsus"