Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melempar peringatan keras terhadap kejanggalan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Mahfud membeberkan tiga skenario yang patut diwaspadai dari penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Yakni:
1. Celah Praperadilan:
"Tersangka berpeluang menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal oleh polisi," kata Mahfud. Kejahatan& Keadilan.
2. Lokalisir Perkara:
"Kejaksaan berpotensi memperlambat atau mementahkan penyidikan agar kasus terbatas pada tersangka saat ini saja," tambahnya.
3. Deponering:
"Kasus dibiarkan mengambang hingga akhirnya dihentikan demi kepentingan umum atau deponering," kata Mahfud yang dinilai sebagai preseden mengerikan.

Posting Komentar untuk "Mahfud Menyoroti Yang Menjerat Mantan Jampidsus Yang Melimpahkan ke Jagung"