Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Nasabah Bunuh Penagih Utang di Sukabumi, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara


Kasus pembunuhan terhadap Roslindawati Siboro (35), seorang penagih utang atau debt collector bank keliling, sempat menggemparkan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

 Pelaku, Putri Sumiati alias Uti (28), akhirnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Peristiwa bermula saat Roslindawati mendatangi rumah pelaku di Jalan Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, untuk menagih sisa utang koperasi simpan pinjam.

 Kunjungan tersebut berujung cekcok lantaran pelaku belum mampu melunasi kewajibannya.

Menurut fakta persidangan, pertengkaran semakin memanas hingga korban disebut sempat memukul pelaku menggunakan sebatang besi. 

Pelaku kemudian membalas dengan menyeret korban dan mencekiknya menggunakan ikat pinggang hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, pelaku tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Jasad Roslindawati disimpan di dalam rumah selama sekitar satu hari. 

Selanjutnya, pelaku meminta bantuan anaknya yang masih berusia remaja untuk membungkus jasad menggunakan kasur dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Putri Sumiati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang merupakan pidana maksimal untuk pasal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang BERUJUNG pada hilangnya nyawa seseorang.(*)

Posting Komentar untuk "Nasabah Bunuh Penagih Utang di Sukabumi, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara"