Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam kebijakan yang diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, DJP tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi.
Kini, informasi mengenai aktivitas ekonomi di lapangan juga akan dihimpun untuk memperbarui basis data perpajakan dan mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Yang menjadi sorotan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut dapat menjadi bagian dari jejaring informasi yang membantu pemetaan potensi perpajakan di wilayah.
Selain itu, DJP juga akan memanfaatkan berbagai metode lain seperti canvassing (penyisiran lapangan), kunjungan langsung, remote sensing, web scraping, penelusuran media, analisis data, bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui taxation partnership.
#Pajak #DJP #Babinsa #Bhabinkamtibmas

Posting Komentar untuk "PAJAK KINI MASUK SAMPAI TINGKAT DESA! BABINSA & BHABINKAMTIBMAS IKUT DILIBATKAN?"