Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Oknum Dosen UIN Makassar Dipolisikan Dugaan Penipuan Investasi Rp 825 Juta


Makassar Media Duta,- 
Seorang ASN bernama A M Zdavir Sapada melaporkan oknum dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar bernama Sudirman. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel

Makassar Media Duta, - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama A M Zdavir Sapada (33) melaporkan oknum dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bernama Sudirman alias SDR terkait dugaan penipuan modus investasi jual beli komoditas jagung. Korban mengalami kerugian senilai Rp 825 juta.
Seorang ASN bernama A M Zdavir Sapada melaporkan oknum dosen Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar 

Sudirman yang juga Direktur Utama PT Rajalia Mandiri Sejahtera ini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor laporan: STTL/B/287/III2026/SPKT Polda Sulsel pada 15 Maret 2026. Zdavir mengaku terpaksa menempuh jalur hukum agar tidak ada korban baru dalam kasus investasi ini.

"Saya adalah salah satu korban dugaan tipu gelap yang dilakukan seseorang berinisial SDR yang berprofesi dosen di Fakultas Tarbiyah di salah satu universitas negeri di Kota Makassar. Saya laporkan kejadian ini agar ke depannya orang-orang tidak jatuh ke lubang yang sama," ujar Zdavir kepada detikSulsel, Senin (31/8/2026).

Zdavir mengaku awalnya tertarik berinvestasi setelah melihat aktivitas usaha oknum dosen tersebut. Dia kemudian mulai menyetorkan modal secara bertahap sejak September 2024 hingga total investasinya mencapai Rp 1,07 miliar.

"Karena saya single dan tidak memiliki tanggungan keluarga, saya pikir dana tersebut lebih baik diputar agar produktif. Setelah melalui kesepakatan dan perjanjian investasi jual beli jagung, saya mulai menyetorkan modal secara bertahap sejak September 2024. 

Mulai dari dana pribadi hingga pinjaman bank, hingga total modal saya mencapai Rp 1.070.000.000," bebernya.

Zdavir menyebut investasi tersebut dituangkan dalam tiga kontrak. Masing-masing kontrak senilai Rp 200 juta, Rp 220 juta, dan Rp 650 juta dengan kontrak terakhir yang seharusnya berakhir pada November 2025.

Menurut Zdavir, awalnya kerja sama tersebut berjalan lancar. Namun, saat masa kontrak berakhir dan dana seharusnya dikembalikan, terlapor baru membayar sekitar Rp 245 juta sehingga masih menyisakan kewajiban Rp 825 juta.

"Uang investasi tersebut hanya dikembalikan dengan cara menyicil yang menyisakan pokok Rp 825.000.000 dari total investasi awal Rp 1.070.000.000. Ada bukti perhitungan seluruh perhitungan investasi, pembagian keuntungan, dan pengembalian modal melalui bukti transfer dan percakapan pengakuan pada aplikasi WA," tuturnya.

Zdavir sempat memaklumi keterlambatan pengembalian modal karena memahami proses jual beli komoditas membutuhkan waktu. Namun, menurutnya alasan yang disampaikan terlapor kemudian berubah-ubah.

"Selama proses penagihan, berbagai alasan aneh dan berubah-ubah muncul dari terlapor, mulai dari klaim dana tertahan di Bulog hingga alasan uangnya dipakai untuk pembelian tongkol jagung pengganti batu bara bagi pabrik semen," katanya.

Zdavir mengaku pernah meminta laporan keuangan agar pengelolaan dana dapat diaudit secara transparan selaku pemodal. Namun terlapor tidak permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.

"Bahkan, saat saya meminta laporan keuangan untuk diaudit secara transparan, terlapor selalu menolak dengan dalih urusan dapur dan menolak ajakan musyawarah," ungkapnya.

Zdavir juga mengungkapkan jika terlapor sempat menjanjikan pengembalian dana apabila dirinya membantu melakukan lobi ke pimpinan Bulog Makassar. Hal itu dilakukan pada Februari 2026 agar dana yang disebut tertahan dapat dicairkan.

"Setelah melakukan lobi, uang tersebut cair dan ketika terduga pelaku dikonfirmasi, terduga pelaku menolak mengembalikan uang dengan alasan uang tersebut masih mau diputar," katanya.

Zdavir mengaku sempat mengajak terlapor bicara baik-baik terkait persoalan tersebut. Namun terlapor disebut tidak merespon termasuk saat somasi dilayangkan, Zdavir kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum pada 15 Maret 2026.

"Setelah menempuh jalur persuasif dengan cara musyawarah, konfirmasi, hingga somasi bersama kuasa hukum tidak diindahkan sama sekali, saya akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada pertengahan Maret 2026," tuturnya.

Selain melaporkan dugaan pidananya, Zdavir juga menempuh upaya lain dengan melaporkan rekening terlapor kepada OJK dan pihak bank. Pihaknya juga saat ini akan melaporkan dugaan penipuan ini ke Kementerian Hukum agar izin usaha terlapor dibekukan.

"Termasuk melaporkan rekening terlapor ke OJK dan bank terkait untuk dibekukan. Alhamdulillah sekarang sudah dibekukan rekening pribadi dan rekening perusahaan. Saat ini sementara saya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membekukan izin perusahaannya," pungkasnya.

Sementara itu, Sudirman belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. detikSulsel telah berupaya menghubungi Sudirman, namun hingga Senin (31/8) belum mendapat respons.

Baca artikel detiksulsel, "Oknum Dosen UIN Makassar Dipolisikan Dugaan Penipuan Investasi Rp 825 Juta" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8641964/oknum-dosen-uin-makassar-dipolisikan-dugaan-penipuan-investasi-rp-825-juta. (*)

Posting Komentar untuk "Oknum Dosen UIN Makassar Dipolisikan Dugaan Penipuan Investasi Rp 825 Juta"