Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Buntut Putusan MK Gibran Secara Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa.

"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat.

 Yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen saat mendaftar Pilpres 2024.

"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.

Khozinudin mengatakan, dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. 

Surat tersebut digunakan untuk menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.

Laporan ke Bareskrim diajukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara syarat pendidikan Gibran. 

Khozinudin menilai, meskipun permohonan tersebut tidak diterima, sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan hakim justru dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan status ijazah Gibran yang dianggap setara SMA.

"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terangnya.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan surat keterangan tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai penyetaraan ijazah.

Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat diajukan dalam proses penyetaraan seharusnya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri.

Khozinudin berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa langsung Gibran untuk meminta penjelasan mengenai dokumen tersebut.

 Ia mengatakan, jika dalam persidangan MK keterangan langsung dari Gibran tidak dapat diperoleh, maka kesempatan itu diharapkan dapat dilakukan oleh penyidik Polri.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana menggunakan jalur konstitusional melalui DPR. Mereka mendorong digelarnya Sidang Bersama MPR untuk membahas persoalan terkait pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.

Sementara itu, sembilan hakim konstitusi juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan terhadap sembilan hakim MK itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pian menilai para hakim konstitusi diduga telah melanggar prinsip independensi dalam menjalankan tugasnya menangani perkara tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Buntut Putusan MK Gibran Secara Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"