Media Duta,- Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak tidak dapat diterima, tim penggugat berencana melanjutkan langkah mereka melalui jalur politik dan konstitusional di parlemen.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga, mulai dari DPR, DPD, hingga MPR.
Langkah tersebut ditempuh karena mereka menilai persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran perlu mendapat perhatian dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
Rencana audiensi itu disampaikan Denny setelah pihaknya menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia mengatakan timnya sedang menyiapkan surat untuk meminta waktu bertemu dengan fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Mereka juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD.
Bagi Denny dan timnya, putusan MK tidak serta-merta mengakhiri upaya mereka untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka kini ingin mengetahui bagaimana sikap para wakil rakyat dan partai politik terhadap persoalan tersebut.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan strategi dari gugatan di pengadilan menuju upaya meminta perhatian lembaga politik. Denny berharap DPR dan partai-partai politik bersedia membahas persoalan tersebut sesuai kewenangan konstitusional masing-masing.
Meski demikian, rencana audiensi tersebut belum berarti proses pemakzulan telah dimulai secara resmi.
Audiensi merupakan upaya menyampaikan pandangan dan meminta tanggapan, sedangkan pemakzulan memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Denny Indrayana Ingin Mengetahui Sikap DPR, DPD, dan MPR
Denny menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendatangi lembaga-lembaga tersebut untuk mengetahui posisi mereka terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Menurutnya, DPR memiliki peran penting dalam mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia juga menyoroti keberadaan DPD sebagai salah satu unsur pembentuk MPR. Karena itu, menurut Denny, pandangan DPD turut menjadi perhatian dalam upaya mereka memahami bagaimana lembaga-lembaga negara menyikapi persoalan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Denny mengatakan pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pimpinan DPD telah dilakukan, meskipun saat itu para anggota DPD sedang memasuki masa reses.
Selain lembaga negara, Denny berencana menemui partai-partai politik. Ia ingin mengetahui sikap mereka terhadap putusan MK dan kemungkinan langkah lanjutan yang dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Bagi Denny, respons partai politik menjadi penting karena DPR terdiri atas anggota yang berasal dari berbagai partai.
Namun, sikap masing-masing partai maupun fraksi terhadap persoalan Gibran masih perlu dilihat berdasarkan pernyataan dan tindakan resmi mereka, bukan sekadar perkiraan politik.
Rencana audiensi tersebut pun belum dapat dipastikan akan menghasilkan dukungan terhadap usulan pemakzulan.
Keputusan politik dan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada kewenangan lembaga terkait serta terpenuhinya persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Refly Harun Sebut DPR Menjadi Pintu Awal Proses Pemakzulan
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, turut menjelaskan alasan pihaknya mengarahkan langkah lanjutan ke DPR. Menurut Refly, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan bukanlah keputusan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan kelompok masyarakat atau hasil audiensi.
Proses tersebut harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Secara umum, DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan alasan pemberhentian yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Pendapat tersebut kemudian diperiksa oleh MK untuk dinilai apakah memiliki dasar hukum. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya kembali melibatkan DPR sebelum dibawa ke MPR untuk pengambilan keputusan akhir sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, rencana Denny dan Refly untuk mendatangi DPR merupakan upaya politik dan hukum untuk meminta lembaga tersebut mempertimbangkan persoalan yang mereka ajukan.
Namun, langkah tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatannya sebagai wakil presiden.(*)

Posting Komentar untuk "Polemik Ijasah Gibran Denny Indrayana Cs Siap Datangi DPR-RI, DPD Hingga MPR Untuk Pemakzulan Wapres"