Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Cabjari Luwu Timur di Wotu.

Khususnya Kacabjari Ridwan dan Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri, yang telah berupaya menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian.

 Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka EKY yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat.

 Apabila tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ. 

Cabjari Wotu juga diminta untuk segera menyelesaikan urusan pengembalian barang bukti (pinjam pakai motor) kepada korban secara tertib administrasi, mendokumentasikan seluruh kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.(*)