Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

*Kejahatan Politik dan Demokrasi di Indonesia*


Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.

Advokat / Dosen FH UMI Makassar

Makassar, 14 Oktober 2026 -* Upaya perjuangan mengungkap kebenaran atas indikasi kejahatan politik dan demokrasi telah nyata. Hal itu terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan fakta hukum adanya ijazah SLTA dan atau sertifikat yang dapat disetarakan dengan ijazah SLTA. 

Namun ironisnya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meskipun dipersoalkan terkait syarat kualifikasi pendidikan dalam proses pencalonannya.

Di sinilah letak kebuntuan dan indikasi kejahatan demokrasi itu dipelihara.

Cacat Syarat Sejak Hulu

Penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Asas _Fraus Omnia Corrumpit_ dan Kepastian Konstitusi.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r, syarat minimal calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Ini adalah syarat imperatif administratif. Apabila sejak awal seorang pejabat negara tidak memenuhi syarat tersebut, maka legitimasi hukum pencalonannya harus dipandang cacat sejak hulu.

Ada dua persoalan besar di sini:

1. Asas  Fraus Omnia Corrumpit

Dalam hukum, prinsip _fraus omnia corrumpit_ menyatakan bahwa kecurangan merusak segalanya. 

Tindakan meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat substantif patut diduga sebagai kejahatan yang mencederai asas _presumptio iustae causa_. Keputusan yang cacat sejak awal tidak boleh terus dianggap sah.

2. Barier Prosedural Impeachment

Putusan MK tersebut menunjukkan adanya _deadlock_ hukum. Ketika kandidat bermasalah sudah dilantik menjadi pejabat eksekutif tertinggi, mekanisme koreksinya tidak lagi melalui sengketa hasil pemilu (PHPU), melainkan harus melalui mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan (impeachment) lewat DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A-7B UUD 1945.

Jalur ini bersifat politis dan sangat berat. Indikasi kolusi kejahatan politik dan demokrasi terpelihara di Indonesia. 

Partai politik pengusung diduga sengaja membiarkan "busuk" masalah kecurangan karena dugaan bermental busuk demi kepentingan golongan semata yang diutamakan tanpa memikirkan kemaslahatan bangsa dan negara. Hal ini tentu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

*Erosi Etika dan Krisis Kepercayaan Publik*

Secara politik, yang sedang terjadi adalah erosi etika dan krisis kepercayaan publik.

Kritik dari pakar hukum tata negara seperti Denny Indrayana menegaskan bahwa persoalan kepemimpinan tidak bisa dilepaskan dari cacat etika yang dimulai sejak rangkaian perubahan syarat di Mahkamah Konstitusi.

Pembiaran terhadap pelanggaran syarat imperatif seperti ijazah atau kualifikasi pendidikan menciptakan preseden buruk (_dangerous precedent_). 

Hukum pemilu tidak lagi berfungsi sebagai saringan integritas dan kapasitas, melainkan menjadi kompromi kekuasaan oleh para penjahat politik dan demokrasi.

Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas dan transparansi dokumen publik. Ketika syarat mutlak diabaikan atau ditutupi dengan tafsir formalitas pasca-pelantikan, kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) runtuh, yang pada akhirnya memicu gelombang aduan etik ke DKPP seperti yang ditempuh masyarakat sipil.

Putusan MK 01/2026 ini adalah bukti bahwa kebenaran formil telah terungkap, namun keadilan substantif masih tersandera oleh tembok prosedural politik. (ams)

Posting Komentar untuk "*Kejahatan Politik dan Demokrasi di Indonesia*"