Media Duta,- - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengubah definisi korupsi dengan tidak memasukkan unsur kerugian negara.
Mardani menilai, usulan tersebut berbahaya karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penguatan dalam pencegahan dan penindakan.
"Kami tolak usulan bahwa kerugian negara tidak termasuk ke dalam rumpun korupsi, berbahaya," kata Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Meski begitu, ia menegaskan perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara adil.
"Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan, dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi, tentu ada perhitungan yang adil, begitu,” tandas anggota Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar definisi korupsi mengacu pada penyuapan atau bribery, sesuai standar internasional.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ungkap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, kerugian dalam keputusan bisnis tidak seharusnya otomatis dipidanakan karena dapat menghambat iklim usaha, termasuk bagi Danantara.

Posting Komentar untuk "PKS Kritik Usulan Luhut Soal Korupsi: Kerugian Negara Tetap Harus Masuk Unsur Korupsi"