Sulthani : Disayangkan Saksi Tidak Dimintai Tanggungjawab Pidana


Gorontalo Media Duta Online,- Jaksa Penuntut Umun pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan tanki septik skala individual minimal 50 kepala keluarga pada  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwatu Gorontalo tahun anggaran 2021, menghadirkan saksi 8 orang, ini (23/11) .

Tiga orang saksi berhubungan dengan klien kami Dirman selaku pihak produsen yang bekerjasama 13 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pengadaan  septic tank/bak penampungan limbah manusia. Hanya saja yang sangat disayangkan karena penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwatu/Kejati Gorontalo tidak menetapkan mereka menjadi tersangka.

Padahal fakta hukum yang terungkap dipersidangan jelas sekali, banyak saksi yang juga ikut menikmati hasil proyek bermasalah tersebut. Bahkan perbuatan mereka diduga kuat memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, tetapi koq tidak ditersangkakan, ada apa yah, hingga saksi-saksi tersebut tidak dimintai tanggung jawab pidana.

Fakta hukum persidangan oknum saksi mengakui menerima uang dari  KSM, menerima uang dari terdakwa, ada saksi yang juga kerjasama KSM pengadaan septic tank tidak pakai dokumen perusahaan, artinya diduga tidak sesuai juknis, tapi aneh karena nyata tidak didudukkan sebagai terdakwa.

Jadi wajar kalau masyarakat pencari keadilan tidak percaya oknum atau dugaan institusi penegak hukum, ya karena diduga ada oknum penegak hukum yang bertindak diskriminatif/tidak adil, seolah-olah menegakkan hukum tapi tidak menggunakan hukum untuk keadilan.

Jadi hemat saya sudah parah kalau penegakan hukum seperti ini,  dibiarkan terus berlangsung. Advokat harus bersatu melakukan pengawasan dan kritis dalam proses penegakan hukum. Tidak ada masalah klien kami diuji perbuatannya di pengadilan, tapi tolong libatkan juga perusahaan  lain dan pihak saksi yang ternyata juga ikut menikmati dugaan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.  

Sebab kalau mereka tidak diseret juga ke meja hijau tentu tidak adil. Makanya kami dari Tim penasihat Hukum Terdakwa mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwatu agar terus melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi yang jelas faktanya harus ikut bertanggung jawab, sebab kalau tidak, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami yang akan melaporkan mereka. Ujar H.Sulthani pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI), Ketua Umum Peradi Damai.(*)

Posting Komentar untuk "Sulthani : Disayangkan Saksi Tidak Dimintai Tanggungjawab Pidana"