HIKMAH, DIDUGA PEMBELI BERITIKAD BURUK TERHADAP RUKO SUNUGYM"


Makassar Media Duta,- 
Aktor yang membuat permasalahan anak dijadikan Tameng untuk melawan ayahnya sendiri ternyata Doktor Muhyina bekerja sama Agil (suami Hikmah) , mereka diduga yang dalangi aksi premanisme di bulan Januari lalu.

 Saat Awak Media Duta mewancarai Soefian pemilik Ruko SunuGym Selasa, 30/12/2024  mengatakan semua baru terungkap alias bocor halus oleh karena baru-baru ini seorang makelar yang bernama Bu Lince Rante mendatangi Soefian dan berterus terang.

 Bahwa ruko tersebut  sudah lama di incar oleh Aqil yang terlalu berambisi untuk memiliki.Karena dia tahu ada bermasalah keluarga. Barang yang bermasalah itu sudah pasti harga murah. 

Bu Lince juga mengaku dan kesal karena belum diberikan komisinya Rp.50 juta oleh Aqil dengan alasan belum ia lunasi pembeliannya.  Karena ruko belum kosong. 

Agil yang dikenal spesialis membeli barang harga tak wajar ternyata punya niat jahat untuk menguasai dan merampas hak saya kata fian, dia itu tetangga saya.

Ternyata utang kredit Muhyina dengan jaminan sertipikat di Koprasi thn 2023 menurut Lince Aqil yang melunasi.  Kemudian awalnya Muhyina gadai jual sama Aqil. 

Memang sudah puluhan orang mau beli ruko saya tapi setelah tahu permasalahan sebenarnya mereka tidak jadi beli, Agil ini pembeli yang ke 13 kata Fian.

 Yang lebih fatalnya lagi, Aqil ini membeli ruko dalam status sengketa sesuai  bukti Laporan Polisi di Polrestabes Makassar tentang Penggelapan Sertipikat tanggal 29 Januari 2024 sedangkan Jual Beli tanggal 26 April 2024. Artinya dalam  sengketa dalam kasus pidana ternyata Aqil berani membelinya. 

Selanjutnya Fian menjelaskan bahwa kini Laporan tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan.  Larangan Jual Beli juga sudah di umumkan di Koran  Media cetak sebanyak 2x di tahun 2023. 

Kenapa saudara Aqil ini tidak berani melaporkan  Pidana Muhyina (Penipuan dan Penggelapan uang), itu karena mereka berdua dari awal ada persekongkolan jahat  untuk merampas hak saya, ujar Fian. 

Aqil  adalah orang cerdas karena terkesan mau cuci tangan, dibalik gugatan anak saya Aqil dan Muhyina adalah settingan mereka berdua. Jual beli ruko saya juga  dilakukan  sembunyi-sembunyi dan tidak dilakukan secara rill, tunai dan terang sebagai mana kaidah hukum jual beli.

Dalam AJB harga ruko saya hanya Rp.281 juta, Hikmah beli ruko saya ibarat beli barang curian.  Anak saya juga baru baru ini mengaku tidak pernah ketemu dengan Hikmah dihadapan PPAT Taufik Arifin, SH.

Yang lebih anehnya Hikmah bersama suaminya Aqil juga tidak pernah datang ke ruko saya untuk mengecek fisik bangunan dan surat Pajak PBB sebelum ia beli, kayak beli kucing dalam karung, Kata Pak Fian.

" Awak pun menghubungi  Ibrahim Bando,SH penasehat hukum Soefian via selularnya, ia mengatakan dari awal Hibah itu sudah ditahu cacat hukum karena ada unsur memberikan keterangan palsu dan NIB dalam hibah itu Palsu.

 Beliau juga  berpendapat bahwa Hikmah membeli barang harga sangat tidak wajar dan ceroboh, bisa di jerat pasal tindak Pidana penadah.

Pembeli semacam ini tidak patut mendapat perlindungan Hukum, karena terbukti membeli barang tidak melakukan prinsip kehati-hatian.

 Kriteria pembeli beritikad baik sudah diatur  dalam SEMA No.4 tahun 2016, pintah Ibrahim Bando, SH. Hikmah tidak memenuhi unsur pembeli beritikad baik. Ia membeli barang dengan Itikad buruk. 

Kaidah Hukum Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.1816K/Pdt/1989 tanggal 22 Oktober 1992; "Pembeli yang Beritikad Buruk tidak pantas dilindungi hukum." Pintah Ibrahim Bando, SH.(**)

Posting Komentar untuk "HIKMAH, DIDUGA PEMBELI BERITIKAD BURUK TERHADAP RUKO SUNUGYM""