Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan TNI AL bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan dugaan penyelundupan mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (foto: Okezone)Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas aparat dalam menghentikan kapal penarik (tugboat) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dave, kandungan yang ditemukan dalam mineral tersebut seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide memiliki nilai strategis yang tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara.
Karena itu, ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Dave menambahkan, langkah yang diambil TNI justru menunjukkan ketegasan negara dalam menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan kepentingan bangsa.
Ia juga menyoroti klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan material yang diekspor tidak mengandung bahan baku nuklir. Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer yang diperiksa diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Dave, penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.(*)

Posting Komentar untuk "DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Yang Melanggar Kedaulatan NKRI"