Biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) resmi naik 5 kali lipat menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
Selain permohonan pelepasan, pemerintah juga menyesuaikan biaya penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI menjadi Rp3,5 juta, serta menaikkan tarif naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI dari Rp15 juta menjadi Rp75 juta.

Posting Komentar untuk "Biaya Melepas Warga Negara Rp 5 juta, Untuk Menjadi WNI Biayanya Rp75 juta"